Budayakan PHBS Masyarakat, Kementerian PUPR Terbitkan Buku Khusus sebagai Referensi bagi Pemda

- 16 Februari 2022, 19:49 WIB
Ilustrasi air minum bersih.
Ilustrasi air minum bersih. /Pixabay.com/drfuenteshernandez

"Hal tersebut dapat terwujud, apabila Pemda menyediakan sarana dan prasarana air minum yang mudah dijangkau masyarakat," ujarnya.

Sementara itu Direktur Air Minum Anang Mukhlis mengatakan, dari 388 BUMD yang dinilai kinerjanya oleh Direktorat Air Minum pada tahun 2021, terdapat 225 BUMD Air Minum (58 persen) yang berkinerja sehat, 104 BUMD Air Minum (27 persen) berkinerja kurang sehat, dan 59 BUMD Air Minum (15 persen) berkinerja sakit.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Indosiar 17 Februari 2022, Nonton Kisah Nyata Spesial dan Bulletproof Monk

"Penyebab kinerja BUMD Air Minum kurang sehat dan sakit antara lain rata-rata tarif belum memenuhi tarif FCR (Full Cost Recovery), pelanggan di bawah 20.000 Sambungan Rumah (SR) dan tingkat kehilangan air masih tinggi sekitar 33,24 persen," kata Anang Mukhlis.

Anang Mukhlis berharap, Pemda dapat memberikan dukungan kepada BUMD Air Minum kurang sehat dan sakit berupa persetujuan untuk menerapkan tarif FCR, penyertaan modal atau memberikan subsidi bagi BUMD yang belum menerapkan tarif FCR.

Selain itu, BUMD Air Minum dapat melakukan efisiensi biaya operasional dan mengoptimalkan pendapatan serta melakukan pengembangan investasi bekerja sama dengan sesama BUMD Air Minum atau badan usaha lainnya.

Baca Juga: Barcelona Beri Sinyal Pecahkan Sejarah Baru dengan Melakukan Hal Ini

Adapun sesuai kewenangannya, pemerintah pusat akan memberikan bantuan program dalam rangka optimalisasi, fungsionalisasi atau rehabilitasi atau pembangunan baru untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum dengan syarat readiness criteria.

Pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan kebijakan untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia untuk BUMD Air Minum.

Dukungan infrastruktur air minum telah dilakukan Kementerian PUPR, salah satunya melalui pembangunan SPAM Regional, baik yang bersumber dari dana APBN atau skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah