Penyalur Tenaga Kerja Kapal Ikan Asal China Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- 10 Mei 2020, 09:38 WIB
Sumber youtube @MBC News
Sumber youtube @MBC News /

WARNA MEDIA BALI, Dari berita yang sudah beredar di hampir semua media cetak dan online tentang pelanggaran HAM yg dilakukan oleh kapal ikan Long Xin 629 berbendera Tiongkok kepada ABK (Anak Buah Kapal), berujung dilaporkannya ke pihak berwajib Bareskrim Polri.

Penyalur tenaga kerja PT. L yang diduga mengirimkan ABK ke kapal berbendera Tiongkok Long Xin 629 kini resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan membawa dokumen perjanjian hukum laut.

Jumat sore 08-05-2020, pengacara Margono Surya dan partner melaporkan perusahaan penyalur tersebut ke Bareskrim Polri. 
PT. L disinyalir merupakan penyalur ABK yang tewas dilarung ke laut diduga akibat menjadi korban perbudakan di kapal Long Xin 629 berbendera Tiongkok.

Baca Juga: Ternyata Korban Kecelakaan Tunggal itu Positip Covid 19

Setelah saya berupaya konfirmasi ke pihak Bareskrim Polri via telepon dan pihak Pengacara Margono Surya dan partner,  masih belum bisa tersambung.

Namun setelah dicheck di website Humas Mabes Polri, ternyata hal itu sudah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Polri menyatakan akan mengusut kasus dugaan exploitasi anak buah kapal (ABK) Indonesia yang di lakukan kapal milik perusahaan China hari ini.

Baca Juga: Seorang Pemancing Meninggal Dunia Terseret Arus

Pemeriksaan awal akan dilakukan pada 14 WNI yang bekerja di kapal berbendera China, Long Xin 629.(**)

Editor: Bayu Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah