FLORES TERKINI - Beredar sebuah video di media sosial Instagram yang memperlihatkan sepasang sejoli sedang berbuat mesum di toilet sebuah Musholla.
Pasca tertangkap basah sedang melakukan aksi tak terpuji itu, pasangan itu pun langsung diamankan warga setempat.
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari akun Instagram @fakta.indo, pelakunya diduga seorang pria yang berprofesi sebagai guru dengan seorang ibu rumah tangga (IRT).
Baca Juga: Update Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Kamis 3 Maret 2022 Beserta Link Live Streamingnya
Diterangkannya juga oleh akun medsos yang sama, bahwa aksi kedua sejoli tersebut dilakukan di toilet Masjid Miftahul Huda, Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelum aksi mesum sejoli tersebut dipergoki warga, ada warga yang melihat sepasang lelaki dan perempuan memasuki toilet Musholla pada Selasa 1 Maret 2022, sekitar pukul 16.00 WIB.
Warga yang curiga kemudian membuntuti keduanya hingga ke toilet dimaksud. Saat pintu dibuka, keduanya pun tertangkap basah sedang berbuat mesum dalam kondisi setengah telanjang.
“Jadi saya dapat laporan dari warga. Terus kita sama-sama ngecek. Ternyata benar mereka sedang mesum di kamar mandi,” kata Cakra, Rabu 3 Maret 2022, dikutip dari @fakta.indo.
Pasca kejadian, video mesum itu pun kemudian diunggah oleh akun Instagram @bogor24update dan langsung viral beberapa saat kemudian hingga mendapat tanggapan beragam dari netizen.
Kejadian itu pun segera dilaporkan ke Kepala Desa (Kades) Singasari, Babinsa, dan MUI Desa untuk ditelusuri lebih lanjut.
Kades Singasari pun kemudian mengklarifikasi bahwa salah satu pelaku tersebut merupakan oknum guru dan bukan warga desanya.
Meskipun demikian, pasca permasalahan tersebut diurus di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, sejoli yang bukan merupakan pasangan suami istri itu pun mengakui perbuatan mereka dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
“Permasalahan dianggap selesai dengan kekeluargaan dan kedua belah pihak membuat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut,” kata Camat Jonggol Andri Rahman dalam keterangan tertulisnya.***