Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, pelaku mengaku telah melakukan pencurian kotak amal di tempat yang sama lebih dari sepuluh kali.
Sementara uang yang dicuri dari kotak amal tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya bersama temannya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Polsek Jonggat sambil menanti menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.***