Cegah Perdagangan Anak, Segera Lakukan Pendaftaran KIA di Dispenduk Capil Setempat, Ini Syaratnya

- 11 Maret 2022, 12:33 WIB
Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA).
Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA). /Instagram/@fathatul_khikmah

FLORES TERKINI - Maraknya perdagangan anak di Indonesia saat ini membuat semua orang tua merasa takut dan khawatir dengan keselamatan anaknya masing-masing pasca ditinggal sendirian atau sedang asyik berbelanja di mall.

Untuk mengantisipasi terjadinya perdagangan anak, pemerintah melalui Dispenduk Capil masing-masing daerah meminta kepada warganya untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).

Sebab, setiap anak di Indonesia diwajibkan untuk memiliki KIA agar pelayanan publik bisa dirasakannya.

Baca Juga: BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat 11 Maret 2022, 13 Wilayah Cerah Berawan

Perlu kita ketahui bahwa KIA juga bisa juga disebut sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk usia 0-17 tahun, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Setelah mengurus akta kelahiran, para orang tua ketika memiliki anak yang baru lahir disarankan juga harus membuat KIA untuk buah hatinya tersebut.

Lewat kartu tersebut pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hal konstitusional bagi warga negara Indonesia yang masih berumur kurang dari 17 tahun.

Baca Juga: Siswa SMKN 1 Mundu Hilang di Laut Flores Saat Sedang Menjalani PKL pada Salah Satu Perusahaan Ikan

Terdapat dua jenis KIA, yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk kelompok usia 5 sampai 17 tahun.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah