BKN Percepat Proses Penetapan NIP, CPNS dan PPPK Diminta Tak Perlu Risau

- 28 Maret 2022, 07:49 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id/

FLORES TERKINI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang mengambil langkah guna mempercepat proses penetapan NIP CPNS, dan NIP PPPK guru maupun nonguru.

Oleh karena itu, BKN meminta para peserta calon aparatur sipil negara atau CASN 2021 untuk tetap tenang dan bersabar menunggu proses penetapan NIP ini.

Pada kesempatan tersebut, Satya Pratama telah mengimbau agar peserta tenang karena proses penetapan NIP CPNS, NIP PPPK dan nonguru tengah berjalan.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Senin 28 Maret 2022: Maudy Jadi Mak Comblang Buat Madina, Ini Targetnya

Sebab terkait proses cepat atau tidaknya penetapan NIP tergantung dari usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

"Begitu PPK instansi pusat maupun daerah mengajukan usulan penetapan NIP PPPK dan NIP CPNS, BKN langsung menggarapnya,” kata Satya, dikutip dari ANTARA.

Lebih lanjut dikatakannya, pertimbangan teknis (pertek) bukan masalah utama yang menjadi penghambat penetapan NIP.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Indosiar 28 Maret 2022, Nonton Asmara 2 Dunia dan Crime Story

Pertimbangan teknis yang ramai dibahas guru honorer sebagai penyebab lambatnya NIP PPPK terbit, Satya Pratama menegaskan tidak seperti itu. Sebab, Pertek terbit setelah diusulkan PPK.

"Prinsipnya Pertek bukan masalah ya. Itu syarat penerbitan NIP dan pengangkatan PPPK," ucapnya.

Satya Pratama kembali menyatakan bahwa dalam penerbitan NIP CPNS dan NIP PPPK, jajaran BKN menerapkan prinsip first come-first serve.

Baca Juga: TERKINI! BUKU HARIAN SEORANG ISTRI 28 Maret 2022: Tulang Dewa Remuk Redam, Ini Penyebabnya

Usulan yang masuk dan lengkap, langsung diproses. Prosesnya kata Satya, tidak lama dengan syarat dokumen-dokumen dalam bentuk digital sudah lengkap.

Setelah Pertek terbit, instansi harus menerbitkan SK selambat-lambatnya 30 hari setelah terbit.

Pasti diangkat menjadi ASN Karo Humas BKN Satya Pratama mengimbau agar seluruh guru honorer maupun CPNS tidak risau bila NIP belum terbit.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming MNCTV 28 Maret 2022, Saksikan Cinta Anak Soleh dan Blockbuster

Kalau memang sudah lulus, dan diumumkan resmi oleh instansi, serta diusulkan oleh Instansi, maka NIP CPNS dan NIP PPPK akan terbit berdasarkan Pertek.

"Selanjutnya selambat-lambatnya setelah 30 hari pascaterbitnya Pertek, instansi harus menerbitkan SK," ucapnya.

Dia menegaskan, kalau sudah sampai tahap in, pasti diangkat resmi menjadi ASN.***

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah