Honorer Stop di Tahun 2023, Ini Syarat Pengangkatannya Jadi PNS

- 21 April 2022, 06:36 WIB
Ilustrasi honorer dihapus 2023.
Ilustrasi honorer dihapus 2023. /Irfan Anshori/ANTARA/Irfan Anshori

FLORES TERKINI - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghentikan perekrutan tenaga honorer mulai tahun 2023.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menpan RB Tjahjo Kumolo telah memastikan bahwa sudah tidak ada lagi instansi pemerintah, baik di tingkat pusat dan daerah yang akan merekrut kembali tenaga honorer mulai 2023.

Baca Juga: Jelang Demonstrasi Mahasiswa, Polisi Tutup Akses Jalan Menuju Istana Negara Demi Hindari Hal Ini

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," ujarnya beberapa waktu lalu dikutip dari menpan.go.id

Adapun alasan untuk penghentian perekrutan tenaga honorer yang disampaikan Tjahjo Kumolo yakni akan mengganggu komposisi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.

"Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," imbuhnya.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Indosiar 21 April 2022, Saksikan Tulus Cintaku dan Asmara 2 Dunia

Lantas bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang ada saat ini, akankah mereka dapat diangkat menjadi ASN?

Adapun syarat untuk pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut menyatakan tenaga honorer yang diprioritaskan menjadi ASN, antara lain guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.

Baca Juga: TERBARU! Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Kamis 21 April 2022: Mimpi Buruk Nana Membawa Petaka Besar

Tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN terdapat ke dalam beberapa bagian. Pertama, tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun.

Kedua, tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun.

Ketiga, tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun. Keempat, tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming MNCTV 21 April 2022, Nonton Fantastic Duo Indonesia dan Kuraih Bintang 2

Keempat, tes. Nantinya, tenaga honorer akan menghadapi serangkaian seleksi, seperti administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, hingga seleksi kompetensi.

Adapun seleksi yang dimaksud merupakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Pegawai honorer yang lolos seleksi ini dapat menjabat sebagai ASN.

Demikian informasi seputar tenaga honorer yang dinyatakan akan berhenti di tahun 2023 dan beberapa syarat menjadi ASN. Semoga dapat bermanfaat buat Anda sekalian.***

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x