Mendagri Teken Surat Edaran Terkait WFH, Libur Sekolah Diperpanjang, Berikut Jadwalnya

- 9 Mei 2022, 09:36 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. /Instagram @titokarnavian

​Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

​Seluruh ASN yang melaksanakan WFH mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

Baca Juga: Rekapan dan Jadwal Pertandingan Piala Thomas dan Uber 2022, Kevin Sanjaya Siap Tarung dengan Duet Baru

​Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada diposisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing.

​Penetapan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (working from office/WFO) diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19.

​Pelaksanaan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021 tetap memperhatikan sasaran kinerja serta target kerja pegawai.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming RCTI 9 Mei 2022, Nonton Aku Bukan Wanita Pilihan dan Ikatan Cinta

Aturan ini telah diteken oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Suhajar Diantoro pada Minggu 8 Mei 2022.

Bukan saja WFH, namun libur sekolah juga turut diperpanjang dan hanya berlaku di beberapa provinsi.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga turut menambah waktu libur siswa selama tiga hari.

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x