Mendagri Teken Surat Edaran Terkait WFH, Libur Sekolah Diperpanjang, Berikut Jadwalnya

- 9 Mei 2022, 09:36 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. /Instagram @titokarnavian

FLORES TERKINI - Pemerintah Republik Indonesia telah dengan resmi menerapkan bekerja dari rumah atau working from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin 9 Mei hingga Jumat 13 Mei 2022.

Penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait upaya penguraian kemacetan arus balik Lebaran 2022.

Perlu diketahui bahwa puncak arus balik pasca Idul Fitri tahun 2022 ini terjadi pada 7 hingga 9 Mei 2022.

Baca Juga: Update Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Senin 9 Mei 2022: Dalang Penculikan Abhimana Mulai Tercium

Terhadap situasi tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Beleid ini berlaku untuk ASN yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri selama masa pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang berlangsung mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022.

Nah, untuk mengetahui aturan yang dikeluarkan oleh Kemendagri, berikut ini penjelasannya. Aturan WFH bagi ASN mulai 9 Mei 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming NET TV 9 Mei 2022, Saksikan True Beauty dan Kurulus Osman 2

​Pemerintah menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x