Mendagri Teken Surat Edaran Terkait WFH, Libur Sekolah Diperpanjang, Berikut Jadwalnya

- 9 Mei 2022, 09:36 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. /Instagram @titokarnavian

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 9 Mei 2022, Nonton Khazanah Islam dan Menyingkap Tabir

Penambahan waktu libur ini hanya berlaku bagi siswa di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Hal ini dijelaskan oleh Plt Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto.

Ia mengatakan, tambahan libur sekolah hingga 3 hari bertujuan untuk mengantisipasi dan mengurai kemacetan arus balik Lebaran.

Baca Juga: Update Jadwal Penerimaan Gaji ke-13, PNS Kategori Ini Tak Dapat Pencairan

Siswa di tiga provinsi tersebut baru akan memulai pembelajaran pada Kamis, 12 Mei 2022, dari yang semula dijadwalkan Senin, 9 Mei 2022.

Itulah informasi terkait kebijakan WFH bagi ASN dan perpanjangan libur sekolah bagi siswa di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.***

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x