Tahapan Pemilu 2024, Penjabat Kepala Daerah Dilarang Bawa Misi Politik Tertentu

- 17 Mei 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Pixabay/mohamed_hassan

"Apalagi, masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang masa jabatan penjabat kepala daerah pada pilkada-pilkada terdahulu," katanya.

Sebagai bentuk antisipasi terhadap disrupsi netralitas tersebut, Agus mengatakan bahwa KASN telah mengirim laporan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Honor Petugas Lapangan di Pemilu 2024 Dinaikkan, Nominalnya di Atas UMP?

Hal itu termasuk dengan menyampaikan nama-nama pejabat pimpinan tinggi di kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang memiliki rekam jejak melanggar netralitas pada masa lalu.

Diharapkan pula nama-nama pejabat tersebut dipertimbangkan Presiden dan Mendagri agar tidak dipilih sebagai penjabat kepala daerah. Hal ini untuk meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi.

"Kita perlu melindungi birokrasi dan ASN agar tetap dapat bekerja secara independen dan tidak diseret dalam pusaran politisasi birokrasi, di samping memperhatikan akseptabilitas publik di daerah tersebut," ujar Agus.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x