Ratusan CPNS Resign dengan Alasan Penghasilan Kecil, Berapa Besaran Gaji PNS Tahun 2022?

- 31 Mei 2022, 05:31 WIB
Ilustrasi gaji PNS dan PPPK.
Ilustrasi gaji PNS dan PPPK. //Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK/

FLORES TERKINI – Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus seleksi tahun 2021 kini telah mengundurkan diri.

Ada beberapa alasan yang membuat mereka mengambil keputusan tersebut seperti gaji kecil dan tempat tugas yang jauh.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menilai bahwa hal itu tentu saja merugikan negara, sebab pemerintah telah menghitung jumlah CPNS yang diperlukan beserta biayanya, namun tidak mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai harapan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming MNCTV 31 Mei 2022, Saksikan Uang Kaget Lagi dan Rising Star Dangdut

"Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun, karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya," kata Tjahjo dikutip dari ANTARA, Senin 30 Mei 2022.

Nah, untuk mengetahui besaran gaji PNS itu sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019.

Ini besaran gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia termasuk gaji yang didapatkan oleh PNS setiap bulannya untuk tahun 2022.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Kunker Jokowi di Kabupaten Ngada, Kapolda NTT: Sepeda Bambu Siap Diberikan kepada Presiden

Gaji PNS sendiri terbagi dalam beberapa kategori pangkat sesuai jenjang pendidikan. Salah satu pangkat PNS ada sebutan golongan III A.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x