21 Warga Sipil dan 9 PNS Ditangkap, Buntut Kejahatan Rekrutmen CPNS 2021

- 25 April 2022, 16:23 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

FLORES TERKINI - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya berhasil mengungkap sindikat kejahatan tindak pidana kecurangan pada saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kecurangan SKD terjadi pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 lalu di 10 wilayah, tepatnya di Sulawesi dan Lampung.

Satgas Anti-KKN CPNS Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan tindak pidana kecurangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 yang terjadi pada 10 wilayah di Sulawesi dan Lampung.

Baca Juga: WASPADA! Status Gunung Anak Krakatau Naik Level, Ini Imbauan Pihak Pos Pemantau

Pengungkapan kecurangan seleksi CPNS atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang), Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, ada 21 orang sipil dan 9 PNS yang ditangkap dalam kasus tersebut.

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku ada menggunakan aplikasi remote access dan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku," kata Gatot, Senin, 25 April 2022 dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Panorama Danau Asmara di Flores Timur, Surga Tersembunyi di Ujung Nusa Bunga

Gatot menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan oleh Satgas Anti-KKN CPNS yang dipimpin oleh Kabag Rencana Operasi (Kabagrenop) Mabes Polri.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah