Anggota Subdit IV lantas menggelar razia kamar hotel dan mendapatkan satu pasangan bukan suami istri.
Setelah diinterogasi, laki-laki tersebut memesan wanita dari pelaku dengan menggunakan aplikasi MiChat. Setelah diusut ternyata wanita itu dikendalikan oleh seorang laki-laki bernama AS.
"Kita langsung mengamankan pelaku AS. mucikari ditangkap saat sedang menunggu di lobi hotel," kata Kombes Pol. Mulia Prianto.
Data dari kepolisian, selama ini pelaku merupakan target operasi (TO) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mempekerjakan wanita sebagai pekerja seks komersial.
Korbannya sudah cukup banyak dan pelaku AS beroperasi di Jambi lebih dari 1 tahun terakhir ini dengan lokasi berpindah-pindah dari hotel berbintang di Kota Jambi.
Baca Juga: Antara Rush dan Avanza, Adhitya Nasution: Di Mobil yang Mana Astri dan Lael Dihabisi?
Adapun barang bukti yang diamankan satu kotak alat kontrasepsi pria, satu HP, dan uang tunai Rp300 ribu.
Pelaku AS kini diamankan di Polda Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.