DPR RI Setujui Draf RUU Pemekaran 5 Provinsi di Indonesia, Flores Bakal Berdiri Sendiri?

- 24 Juni 2022, 12:43 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Kerja Panja RUU Pembentukan Tiga Provinsi di Papua, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022) malam. Foto: Arief/Man
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Kerja Panja RUU Pembentukan Tiga Provinsi di Papua, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022) malam. Foto: Arief/Man /Ryohan B/dpr.go.id

FLORES TERKINI – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemekaran sejumlah provinsi di Indonesia.

Dilansir laman website dpr.go.id, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI ini telah menyetujui RUU lima provinsi dibawa ke tahap selanjutnya, yakni pembicaraan tingkat II, untuk pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna DPR RI Selasa 21 Juni 2022 yang lalu.

Adapun kelima provinsi yang bakalan dimekarkan adalah sebagai berikut provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT.

Baca Juga: Update Sinopsis Love Story The Series Jumat 24 Juni 2022: Emily Sebar Hoaks, Ken Beri Pembuktian

Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Komite I DPD RI terkait pandangan mini fraksi terhadap RUU Lima Provinsi, Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT telah disetujui dan akan di bawah ke pembicara tingkat II guna pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI.

"Setelah mendengar pandangan mini fraksi, saya ingin menanyakan ke seluruh fraksi dan Komite I DPD RI, serta pemerintah, apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT yang telah selesai kita bahas bersama ini, dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil rapat kerja tingkat I di Komisi II DPR RI. Dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI yang akan datang," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

Pertanyaannya adalah apakah dengan pemekaran provinsi ini pertanda pembentukan provinsi Flores yang sudah sejak lama didendangkan ini bakal terwujud?

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda 24 Juni 2022: DNA Delia dan Reno Dicocokkan, Apa yang Terjadi?

Sebelumnya, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) telah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT tidak akan mendukung rencana pembentukan Provinsi Kepulauan Flores.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x