DPR RI Setujui Draf RUU Pemekaran 5 Provinsi di Indonesia, Flores Bakal Berdiri Sendiri?

- 24 Juni 2022, 12:43 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Kerja Panja RUU Pembentukan Tiga Provinsi di Papua, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022) malam. Foto: Arief/Man
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Kerja Panja RUU Pembentukan Tiga Provinsi di Papua, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022) malam. Foto: Arief/Man /Ryohan B/dpr.go.id

Pemerintah akan mendukung pembentukan Provinsi Kepulauan Flores jika ibu kota Provinsi Kepulauan Flores berada di Kabupaten Lembata.

Pernyataan dari Gubernur VBL ini menanggapi usulan dari Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF) terkait rencana pembentukan provinsi kepulauan Flores.

Baca Juga: Sepeda Motor Dinas Milik Pemkab Sikka Dicuri OTK, Pria di Nita Mengadu ke Polisi

"Ya, kalau ibu kota di Lembata kita akan perjuangkan," Gubernur VBL usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD NTT pada Rabu, 25 Mei 2022 yang lalu.

Pertimbangan Gubernur VBL agar ibu kota Provinsi Kepulauan Flores berada di Kabupaten Lembata dikarenakan untuk menghindari ketimpangan atau kesenjangan pembangunan.

Menurut Gubernur VBL, berdasarkan pengalaman pembentukan kabupaten di NTT seperti Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Rote Ndao pembangunan hanya terpusat pada ibu kota kabupaten.

"Pengalaman kita, contoh Sabu Raijua. Raijuanya setengah mati. Rote Ndao, Ndao jadi masalah sekarang. Jadi kalau ibu kota provinsi Flores ada di Lembata kita perlu pikirkan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah