Nantinya, kuota penerimaan akan dibagi untuk PPPK tingkat pusat dan daerah, serta untuk posisi CPNS sekolah kedinasankedinasan dengan rincian, sebagai berikut:
Pemerintah pusat mendapat alokasi sebanyak 93.554 orang dengan rincian: guru 45.000 kuota, dosen 20.000 kuota, dokter atau tenaga kesehatan 3000 kuota, dan jabatan teknis lainnya 25.554 kuota.
Baca Juga: WASPADA! Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Melanda Wilayah NTT hingga 7 Juli
Untuk tingkat daerah, penerimaan PPPK akan dibuka yang mencapai angka 942.257 orang dengan rincian: guru 758.018 kuota dan selain guru sebanyak 184.239.
Sedangkan penerimaan untuk posisi CPNS, pemerintah akan membuka lowongan sebanyak 8.941 kuota yang ditujukan untuk keperluan sekolah kedinasan.
Selanjutnya, sisa kuota rekrutmen CPNS 2022 akan pemerintah fokuskan untuk dua provinsi, yakni Papua dan Papua Barat sebanyak 41.376 orang.
Baca Juga: TERBARU! Jadwal Babak 16 Besar Liga I Askab PSSI Flotim, Semua Tim Bermain di Waktu yang Sama
Mekanisme Seleksi CPNS 2022 untuk PPPK Guru
Ada tiga tahap mekanisme atau teknis seleksi PPPK guru tahun 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) RI Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 sebagai berikut.
1. Penempatan untuk yang lulus passing grade