Rekrutmen CPNS dan PPPK Kembali Dibuka, Fokus pada Guru dan Nakes, Berikut Kuota dan Tahapannya

- 5 Juli 2022, 10:03 WIB
ILUSTRASI Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
ILUSTRASI Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS. /jabarprov.go.id

Teknis seleksi pertama adalah penempatan bagi guru yang sudah lulus passing grade pada tahun 2021 di tempat tugas masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkannya.

Baca Juga: RENUNGAN HARIAN AGAMA KATOLIK Selasa 5 Juli 2022: Setelah Setan Diusir, Orang Bisu Itu Dapat Berbicara

Peserta pada mekanisme ini merupakan guru yang lulus passing grade pada seleksi tahun 2021.

2. Seleksi kesesuaian/verifikasi

Mekanisme seleksi yang kedua diselenggarakan melalui pertimbangan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Pesertanya adalah tenaga honorer kategori II dan guru honorer negeri yang 2-3 tahun terdaftar dalam Dapodik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 5 Juli 2022 Cancer, Leo, dan Virgo: Cinta akan Hadir Tanpa Anda Sadari

3. Seleksi Tes

Terakhir yaitu mekanisme seleksi berdasarkan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, serta sosial kultural.

Pesertanya adalah guru honorer negeri yang kurang dari 3 tahun terdaftar dalam Dapodik, kemudian lulusan PPG, dan tenaga honorer swasta yang terdaftar dalam Dapodik.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x