FLORES TERKINI – Peristiwa pengunduran diri para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 ini membuat pemerintah akhirnya mengambil sikap tegas.
Sikap tegas yang diambil oleh pemerintah yakni dengan memberikan sanksi kepada para CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.
Pemerintah menilai bahwa para CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus pada tahun 2021 lalu telah merugikan negara karena saat seleksi sudah ada biaya yang dikeluarkan negara.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Senin 30 Mei 2022.
Menurut Menpan RB, keputusan mengundurkan diri itu dapat merugikan negara, baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.
Dengan demikian hal ini juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.
Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming NET TV 31 Mei 2022, Nonton Extraordinary You dan Biar Viral
Ia meminta kementerian/lembaga terkait khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.