Posisi Duduk Pria-Wanita di Angkot Bakal Dipisah dan Penggunaan Kaca Film di Mobil Dilarang, Ini Tujuannya

- 11 Juli 2022, 20:33 WIB
Ilustrasi Angkot.
Ilustrasi Angkot. /Pikiran Rakyat/Julkifli/

FLORES TERKINI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memisahkan tempat duduk pria dan wanita dalam angkutan kota (angkot).

Hal tersebut diterapkan Pemprov DKI Jakarta guna menyikapi maraknya aksi pelecehan seksual yang terjadi belakangan ini.

"Kami akan melakukan pengaturan pemisahan tempat duduk bagi penumpang angkot, di mana penumpang wanita kami harapkan untuk duduk di sisi sebelah kiri dan penumpang pria duduk di sisi sebelah kanan, kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin, 11 Juli 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Uya Kuya Diperiksa Penyidik Selama 3 Jam Lebih sebagai Saksi, Sang Istri Paling Banyak Ditanya

Pengaturan tempat duduk pria dan wanita di angkot tersebut, kata Syafrin, saat ini tengah dimatangkan.

Dia berharap, dengan adanya pemisahan itu, pelecehan seksual tidak terulang di waktu-waktu mendatang.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga telah melarang penggunaan kaca film di mobil angkot.

Baca Juga: Kisah di Balik Kesuksesan Prada Daniel, Anak Yatim yang Jadi Lulusan Terbaik Dikmata Marinir XLI 2022

“Saat ini seluruh angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan oleh Dishub sudah tanpa kaca film, ini untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya pelecehan di dalam angkot,” tuturnya.

Syafrin menyebut, sejauh ini semua angkot yang terintegrasi dengan Program Jaklingko melalui PT Transjakarta, telah terpasang CCTV dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal.

“Itu sesuai dengan pergub, salah satunya faktor pencahayaan di halte atau stasiun, bus, angkot dan kereta minimal 40 lux,” terangnya.

Baca Juga: 2 Lagu Dibawakan Paduan Suara Lintas Agama di Acara Penutupan ITC, Gemakan Moderasi Beragama

Untuk diketahui, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kementerian PPPA, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk pelecehan seksual pada periode 1 Januari 2022 hingga 21 Februari 2022 tercatat sebanyak 1.411 kasus.

Sementara, sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 10.368 orang.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah