Peringatan Keras! Pemda Jangan Main-main dengan Data Honorer, Ini Risiko yang Menanti

- 23 Agustus 2022, 17:18 WIB
Suherman Ingatkan Pemda Jangan Main-main dengan Data Honorer
Suherman Ingatkan Pemda Jangan Main-main dengan Data Honorer /Flores Terkini/Kolase Foto: pixabay.com

Sehubungan dengan pendataan tenaga honorer, non-ASN harus segera dipersiapkan beberapa data sebagaimana instruksi yang sudah disampaikan.

Adapun kriteria honorer yang didata sampai kewajiban PPK, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan! Bappenas Sedang Butuh Tenaga untuk Posisi Terbatas: Buruan Daftar Sebelum Terlambat

1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.

3. Perekaman data pegawai non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.

Baca Juga: Jadi Acuan Pengangkatan PPPK 2022, BKN Gencar Lakukan Pendataan Honorer hingga 30 September

4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai non-ASN.

5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data pegawai non-ASN, agar kiranya para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya

Jadi, kata Deputi Suharmen, setiap data honorer yang dimasukkan harus dilengkapi SPTJM.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x