Sehubungan dengan pendataan tenaga honorer, non-ASN harus segera dipersiapkan beberapa data sebagaimana instruksi yang sudah disampaikan.
Adapun kriteria honorer yang didata sampai kewajiban PPK, yakni sebagai berikut:
1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.
3. Perekaman data pegawai non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.
Baca Juga: Jadi Acuan Pengangkatan PPPK 2022, BKN Gencar Lakukan Pendataan Honorer hingga 30 September
4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai non-ASN.
5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data pegawai non-ASN, agar kiranya para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya
Jadi, kata Deputi Suharmen, setiap data honorer yang dimasukkan harus dilengkapi SPTJM.