Sidang Banding Pemecatan Berlangsung Hari Ini, Ferdy Sambo Justru Tidak Dihadirkan: Ternyata Ini Alasannya

- 19 September 2022, 12:14 WIB
Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan dalam Sidang Banding Pemecatan
Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan dalam Sidang Banding Pemecatan /ANTARA/sultra.antaranews.com

FLORES TERKINI - Sidang banding pemberhentian Irjen Ferdy Sambo (FS), terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijadwalkan berlangsung hari ini, pada Senin 19 September 2022.

Namun pada sidang banding pemecatan atas dirinya kali ini, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan.

Sanksi pemecatan terhadap Ferdy sambo merupakan buntut dari kasus tewasnya Brigadir J tepat di rumah dinas FS pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Update Kasus Ferdy Sambo: Misteri Rekening Dua Ajudan Putri Candrawathi Terungkap

Irjen Dedi Prasetyo, selaku Kadiv Humas Polri mengatakan jika sidang banding tersebut hanya dihadiri oleh pihak sekretariat Rowabprof Divpropam Polri dan perangkat komisi banding.

Sidang banding ini langsung dipimpin oleh Komjen atau Jenderal Bintang Tiga, beserta wakil dan juga 4 anggota jenderal bintang dua maupun Irjen.

“Pelaksanaan waktu sidang banding Sambo dilaksanakan pada Senin jam 10.00 WIB pada tanggal 19 September 2022,” ujar Dedi pada Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Daftar 10 Kesamaan Informasi Afi Nihaya Faradisa dan Natalie: Kebetulan atau Memang Orang yang Sama?

Menurut pasal 79 Perpol 7 tahun 2022, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding meneliti dan memeriksa berkas terkait banding yang diajukan.

Proses ini meliputi pemeriksaan pendahuluan, nota pembelaan, memori Banding, putusan sidang KKEP dan persangkaan serta penuntutan.

Dalam KKEP banding akan menjalankan penyusunan pertimbangan amar putusan dan hukum, serta pembacaan putusan tentang KKEP banding yang akan dilakukan ketua KKEP.

Baca Juga: Ini Sosok Afi Nihaya Faradisa yang Trending di Medsos, Konten Syur Natalie Jadi Pemicu?

“perangkat komisi banding telah menerima dan mempelajari berkas banding, sehingga ketika sidang banding berlangsung nantinya akan melakukan pertimbangan dari masing-masing, mempersiapkan amar putusan sekaligus pembacaan putusan,” tambahnya.

Dedi juga mengatakan jika berdasarkan Perpol 7 tahun 2022 pada Pasal 81 ayat 2 disebutkan bahwa penyampaian terhadap putusan sidang terkait KKEP banding dilakukan oleh pihak sekretariat KKEP dengan jangka waktu selama-lamanya 3 hari kerja sesudah diputuskan.

Baca Juga: Dituding Punya Akun Twitter Syur, Begini Klarifikasi Afi Nihaya Faradisa: Tolong Aul, Luruskan Fitnahmu

Banding yang Dilakukan Ferdy Sambo

Ferdy sambo sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan terjadinya pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.

FS dijerat menjadi tersangka dengan empat tersangka lainnya, yaitu Kuat Maruf, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Bripka RR.

Baca Juga: Timnas U20 Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023, Ini Kunci Sukses Vietnam Ditekuk 3-2

FS dkk dijerat KUHP pasal 340 mengenai Pembunuhan Berencana dengan subsider KUHP pasal 338 mengenai pembunuhan jucto denga pasal 55 juncto dan 56 KUHP. Semua tersangka terancam pidana hukuman mati.

FS diduga sebagai dalang atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan memerintahkan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Bahkan Sambo diduga merancang semua skenario seolah Yosua tewas telah terjadi baku tembak bersama Bharada E tepat di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 yang lalu.***

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x