Subsidi Bunga Untuk UMKM

- 18 Juni 2020, 18:22 WIB
Mentri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati
Mentri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati /Doc Kemenkeu

WARNAMEDIABALI - Mentri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No. 65/PMK.05/2020 tentang tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka mendukung pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional.

Dilansir dari kemenkeu.go.id, Kamis (18/06/2020), PMK No. 65/PMK.05/2020 merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Atas dasar peraturan tersebut, pemerintah memberikan subsidi bunga/subsidi margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM, dimana Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada debitur UMKM dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar.

Baca Juga: Ganjar Pranowo di Protes Server PPDB Sempat Tidak Bisa Diakses Akibat Kuota Habis Dihari Pertama

Subsidi bunga ini diberikan selama 6 (enam) bulan sejak 1 Mei 2020. Besaran subsidi yang diterima berbeda-beda sesuai jumlah kredit yang dimiliki oleh debitur UMKM. Untuk pinjaman sampai dengan Rp500 juta pada perbankan dan perusahaan pembiayaan, subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya.

Baca Juga: Gelombang Tinggi Ancam Pesisir Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

Sementara, untuk pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, mendapat subsidi bunga sebesar 3% untuk 3 bulan dan 2% untuk periode 3 bulan selanjutnya. Secara lengkap, besaran dapat dilihat pada PMK 65/2020, pasal 9.

Baca Juga: Rapid Tes Masal Gratis Untuk Masyarakat Klungkung Bali

Untuk mendapat fasilitas ini, debitur UMKM harus memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020; tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN); memiliki kategori pinjaman (performing loan) lancar kolektibilitas 1 atau 2 dihitung per 29 Februari 2020; dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Kriteria tambahan lainnya yang harus dipenuhi oleh Debitur dapat dilihat pada PMK 65/2020, pasal 8.

Baca Juga: Pelepasan Tukik Atau Penyu Laut

Halaman:

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: KEMENKEU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x