Belum Sempat Dilantik, Irjen Pol Teddy Minahasa Keburu Ditangkap karena Narkoba: Ternyata Ini Perannya

- 14 Oktober 2022, 23:05 WIB
Ini Dia Peran Irjen Pol Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba
Ini Dia Peran Irjen Pol Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba /Flores Terkini/polri.go.id

FLORES TERKINI - Polri akhirnya secara resmi menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka usai diamankan hari ini Jumat 14 Oktober 2022 lantaran kasus narkoba.

Polda Metro Jaya sendiri berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba yang digerakan oleh anggota kepolisian, salah satunya adalah Irjen Pol Teddy Minahasa.

Dikutip dari PMJ News, penetapan status tersangka terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dilakukan usai gelar perkara.

Baca Juga: Begini Sepak Terjang Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Baru Jatim yang Diringkus Terkait Narkoba

“Sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022 malam, dikutip Flores Terkini dari PMJ News.

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya penangkapan terhadap Kapolda Jatim yang baru, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Sumatera Barat ini dijadikan tersangka atas kasus dugaan narkotika dan saat ini sudah menjalani penempatan khusus (patsus).

Baca Juga: Blockchain.com Tutup Penyimpanan Kripto untuk Rusia di Tengah Sanksi Uni Eropa

“Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Kapolri dalam konferensi pers Jumat 14 Oktober 2022.

Lantas, seperti apa peran Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkotika yang hebohkan publik hari ini?

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkotika saat dirinya masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Baca Juga: Penggugat Ijazah Jokowi Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kabag Penum Divisi Humas Polri

Dalam penjelasannya kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022, Mukti Juharsa mengungkapkan jika peran Irjen Pol Teddy Minahasa adalah sebagai pengendali barang bukti.

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ungkap Mukti Juharsa menjelaskan.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x