FLORES TERKINI - Jelang akhir tahun 2022, ada informasi menarik bagi tenaga pendidik yang barangkali sedang berjuang mengejar sertifikasi guru.
Kabar gembira ini datang langsung dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Melalui sebuah Peraturan Menteri (Permen), aturan sertifikasi guru justru dipermudah.
Dalam Permen Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan ini telah diatur bagaimana regulasi terbaru mulai dari syarat hingga tata cara bagi Tenaga Pendidik untuk mendapatkan sertifikasi guru.
Karenanya, informasi ini harus segera sampai kepada guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK agar teman-teman bisa mengetahui regulasi baru sertifikasi guru yang dimaksud.
Sekedar informasi, Permen Nomor 54 Tahun 2022 merupakan regulasi sertifikasi guru terbaru yang mana akan menggantikan Permendikbud nomor 38 tahun 2020.
Berdasarkan aturan tersebut di atas, Tenaga Pendidik harus mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan.
Khusus untuk program PPG ini nantinya masing-masing peserta diberi 36 SKS yang pemenuhan SKS ini bisa melalui melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL), dan pembelajaran program studi pendidikan profesi guru.