- Berkelakuan baik.
- Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.
Selanjutnya, masih dalam Permen Nomor 54 Tahun 2022, terdapat tiga kategori baru bagi tenaga guru dalam jabatan yang ingin mendapatkan sertifikasi guru, yakni:
1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.
2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi belum lulus UTN atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru nomor 1 dan 2.
Sementara untuk tenaga pendidik dalam rekognisi pembelajaran lampau (RPL) dibagi dalam dua kategori yakni guru yang memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak, dan guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.
Lantas bagaimana dengan guru RPL yang belum memiliki sertifikasi pendidik? Setidaknya ada dua aturan untuk tenaga pendidik jenis ini, yakni: