KABAR GEMBIRA! Simak Aturan Terbaru Mendapatkan Sertifikasi Guru: Tidak Pakai Lama, Tahun Ini Berlaku

- 21 Oktober 2022, 21:12 WIB
Aturan Terbaru Mendapatkan Sertifikasi Guru: Tidak Pakai Lama, Tahun Ini Berlaku
Aturan Terbaru Mendapatkan Sertifikasi Guru: Tidak Pakai Lama, Tahun Ini Berlaku /Ancis Ama/Flores Terkini

- Berkelakuan baik.

- Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Baca Juga: Gagal Ginjal Akut pada Anak Terus Mengancam, BPOM Rilis Sejumlah Obat Sirup yang Dilarang: Berikut Daftarnya

Selanjutnya, masih dalam Permen Nomor 54 Tahun 2022, terdapat tiga kategori baru bagi tenaga guru dalam jabatan yang ingin mendapatkan sertifikasi guru, yakni:

1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.

2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi belum lulus UTN atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.

3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru nomor 1 dan 2.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Jumat 21 Oktober 2022: Sinetron Takdir Cinta Yang Kupilih Kembali Tayang Malam Ini

Sementara untuk tenaga pendidik dalam rekognisi pembelajaran lampau (RPL) dibagi dalam dua kategori yakni guru yang memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak, dan guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Lantas bagaimana dengan guru RPL yang belum memiliki sertifikasi pendidik? Setidaknya ada dua aturan untuk tenaga pendidik jenis ini, yakni:

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: PR Solo Raya Permen Nomor 54 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah