1. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 sks.
Baca Juga: Ballon d'Or 2022: Karim Benzema Lengserkan 2 Pemain Top Sekaligus Bawa Sejarah Baru Buat Perancis
2. Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025 diberikan setara dengan 18 sks.
Itulah informasi terbaru terkait regulasi terbaru bagi Tenaga Pendidik yang mau mendapatkan sertifikasi guru berdasarkan Permen Nomor 54 Tahun 2022. Semoga membantu.***