Setelah menyelesaikan program pendidikan inilah seorang Tenaga Pendidik lantas berhak mendapatkan sertifikasi guru baik untuk pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Bagi teman-teman pendidik yang ingin mendapatkan sertifikasi guru, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi.
- Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
- Memiliki NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
- Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan.
Baca Juga: Lizz Truss Mengundurkan Diri Usai Jabat Perdana Menteri Inggris Selama 44 Hari, Siapa Penggantinya?
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika.