RD menjualnya kembali. Ia melayani pembelian dari daring dan dijual langsung ke pengguna yang datang kepadanya.
Dari tangan RD polisi mengamankan barang bukti 925 butir obat jenis Hexymer dan Tramadol sebanyak 740 butir dan 200 butir obat jenis trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.
Baca Juga: Erick Thohir Sentil Kondisi Rumput di Stadion Gelora Bung Karno: Tidak Boleh Ada Lagi Acara di Sini!
Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Sementara Lilis Karlina bungkam saat mendatangi Polres Purwarkata. Pedangdut pemilik goyang Karawang tersebut menutupi sebagian wajahnya. Ia memilih berlalu begitu saja tanpa mengucapkan sepatah kata pun dan pergi meninggalkan Polres Purwakarta.
Bersamaan dengan ditangkapnya RD, polisi mengamankan barang bukti 925 butir obat jenis Hexymer, Tramadol 740 butir dan 200 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat ini dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.***