Kasus Korupsi Rachmat Yasin, Nurhayanti Dipanggil KPK

- 15 Juli 2020, 06:30 WIB
Ali fikri Plt Jubir KPK
Ali fikri Plt Jubir KPK /Doc RRI


WARNAMEDIABALI - Terkait dengan kasus tindak pidana korupsi berupa pemotongan uang dan gratifikasi yang dilakukan oleh Rachmat Yasin (RY) mantan Bupati Bogor 2008-2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memanggil Nurhayanti, mantan Bupati Bogor, Jawa Barat. Nurhayanti dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dilansir dari RRI.co.id, Selasa (14/7/2020), Ali Fikri selaku Plt Jubir KPK mengatakan bahwa selain memanggil Nurhayanti, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lainnya yaitu Asep Aer Sukmaji, Camat Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Nurhayanti pernah diperiksa KPK pada 2 Maret 2020 sebagai saksi untuk Rachmat. Penyidik saat itu mengonfirmasi Nurhayanti soal pengumpulan uang atas perintah tersangka Rachmat kepada dinas-dinas di Pemkab Bogor", kata Ali.

Baca Juga: Ganjar: Kita Gandeng KPK Kelola Aset Pemda

Diketahui kasus yang menjerat Rachmat Yasin antara meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223, yang diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilu legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Baca Juga: Makna Ngaben Dalam Agama Hindu

Selain itu, Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp. 825 juta. Dimana gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca Juga: Dosa Berselingkuh Menurut Agama Hindu

Rachmat Yasin terbukti melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Pidana).

Baca Juga: Anak Pantai di Kuta Mencoba Bertahan di Tengah Ombak Wabah Covid-19

Halaman:

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah