KPK Panggil Hong Artha Tersangka Tipikor di Kementrian PUPR

- 20 Juli 2020, 12:58 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /Doc KPK

WARNAMEDIABALI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka Hong Artha John Alfred (HA) Direktur atau Komisaris PT. Sharleen Raya (JECO Group) agar kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa penyidik KPK memanggil dan memeriksa HA sebagai tersangka.

“KPK mengingatkan kepada tersangka (Hong Artha) untuk bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan KPK pada Senin hari ini", kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/7/2020) dilansir RRI.co.id.

Baca Juga: Gibran Cawalkot, DPC PDI-P Solo Kecewa

Hong Artha disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.

Baca Juga: Kuat Dugaan Yodi Editor Metro TV Dibunuh Rekan Kerja

Hong Artha lalu di tetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juli 2018 lalu. Namun belum ditahan hingga saat ini oleh KPK.

Baca Juga: Temuan Kerangka Manusia Tanpa Kepala di Abiansemal, Bali

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR tersebut. Hong Artha diduga memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar pada Agustus 2015.

Baca Juga: Suci Kekasih Editor Metro TV ini Meminta di Antar ke TKP Oleh Adik Korban Pada Malam Hari, Ada Apa ?

Halaman:

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah