Sementara itu, terkait pengumuman terbaru hasil seleksi PPPK guru 2022, peserta yang tidak lolos seleksi bisa ajukan sanggah.
Cara mengajukan sanggah dilakukan secara online di dengan akun masing-masing di website sscasn.bkn.go.id.
Untuk sanggah rekrutmen PPPK guru 2022, perhatikan jadwal terbaru seleksi penerimaan PPPK Guru tahun 2022 berikut.
- Pengolahan Hasil Seleksi (untuk pelamar Umum): 21 Januari - 9 Maret 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum): 8 - 9 Maret 2023
- Masa Sanggah: 10 - 12 Maret 2023
- Jawab Sanggah: 13- 19 Maret 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 9 - 10 April 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 11 - 30 April 2023
- Usul Penetapan NI PPPK: 24 April - 18 Mei 2023
Baca Juga: Honorer Jangan Senang Dulu, Nasib Dihapus atau Tidak di 2023 Masih Terkendala Hal Penting Ini
Untuk melihat hasil pengumuman rekrutmen PPPK guru 2022, pendaftar harus login di website dscasn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.
Sementara gaji PPPK guru dan non guru aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut besaran gaji PPPKsesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga: Bongkar Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 10 Maret 2023: Askara Berhasil Temukan Aldebaran, Tapi Sayang…
- Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Baca Juga: Hari Musik Nasional, Jokowi dan Bamsoet Beri Ucapan dan Pesan Mendalam Buat Musisi Tanah Air