Tito Karnavian: Pemakzulan Bupati Jember Harus Dilakukan Melalui Uji Materil Oleh Mahkamah Agung

- 25 Juli 2020, 15:26 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian usai shalat Jum'at di Ambon 24 Juli 2020
Mendagri Muhammad Tito Karnavian usai shalat Jum'at di Ambon 24 Juli 2020 /Doc Kemendagri.go.id

WARNAMEDIABALI - Pemakzulan Faida selaku Bupati Jember Jawa Timur, melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam sidang paripurna DPRD Jember, menarik perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Dikutip dari Kemendagri.go.id, Sabtu (25/7/2020), Tito Karnavian mengatakan bahwa terkait dengan pemakzulan Bupati Jember, keputusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam sidang paripurna tersebut selanjutnya akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan uji materil dan pembuktian apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.

"Nantinya MA akan menguji semuanya. Tentunya Faida selaku Bupati Jember yang dimakzulkan juga mempunyai hak untuk membela diri. Apapun hasil keputusan MA akan menyerahkannya kepada Mendagri. Kemendagri juga menghormati proses hukum yang berlaku", papar Tito, usai melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Al Fatah Ambon Maluku, Jum'at (24/07/2020).

Baca Juga: Jokowi di Swab Corona, Ini Hasilnya

Dalam pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah mengatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah.

Baca Juga: Protes Mendikbud, NU dan Muhamadiyah Mundur Dari POP

“Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dan keputusan dari Mahkamah Agung”, pungkas Tito. (**).

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x