Nasib Tenaga Honorer di 2023, Menpan RB: Tak Ada Pemberhentian Tapi...

- 3 Maret 2023, 11:26 WIB
Menpan RB Azwar Anas bicara soal nasib tenaga honorer di 2023.
Menpan RB Azwar Anas bicara soal nasib tenaga honorer di 2023. /menpan.go.id

FLORES TERKINI – Soal nasib pegawai honorer di tahun 2023, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang menggodok berbagai opsi yang dapat menjadi solusi terbaik.

Menurut Azwar Anas, pemerintah berupaya agar tidak ada pemberhentian terhadap para pegawai honorer atau non ASN. Namun, di sisi lain, ada kebijakan fiskal yang tetap harus diperhatikan.

“Jadi sekarang sedang dimatangkan, ada opsi-opsi. Pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023 seperti dikutip Flores Terkini dari ANTARA.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 3 Maret 2023: Astaga! Zara Tega Permalukan Karina, Lalu Buat Skenario Baru Ini

"Tapi di sisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi," lanjut Azwar Anas.

Menpan RB tersebut mengaku, keberadaan tenaga non ASN atau honorer sangat vital dalam optimalisasi pelayanan publik. Terutama, pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan merupakan dua sektor pelayanan yang sangat urgen.

“Secara faktual, memang tenaga non-ASN berperan dalam pelayanan publik, sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti soal pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya," kata Azwar Anas.

Baca Juga: Nakes Keluhkan Atap Puskesmas Ritaebang Hasil Proyek yang Bocor, Mahlin ‘Senggol’ Peran PPK dan Dinkes Flotim

Azwar Anas juga menyinggung soal distribusi tenaga ASN yang masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Ia mengungkapkan, ke depannya, distribusi tenaga ASN yang saat ini masih terpusat di Jawa, akan direformasi sebarannya di semua wilayah Indonesia.

Hal itu, kata Azwar Anas, mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menegaskan bahwa seluruh wilayah Indonesia punya hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang optimal.

Baca Juga: Pemilu Ditunda ke 2025, Ini Sosok 3 Hakim Senior di Balik Putusan Perkara PN Jakpus

Sementara itu, terpisah, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI meminta agar revisi UU Aparatur Sipil Negara atau ASN tidak mendiskriminasi atau menegasi keberadaan tenaga honorer.

Sebaliknya, menurut DPD RI, revisi UU ASN harus bisa mengakomodasi kepentingan tenaga honorer secara baik, sehingga keberadaan tenaga honorer dalam sistem kepegawaian tidak harus dihapus atau ditiadakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua III DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, sembari menyoroti persoalan terkait eksistensi tenaga honorer.

Baca Juga: Sinopsis Series The Glory: Diperankan Song Hye Kyo, Ceritanya Bikin Perasaan Campur Aduk

"Sudah tepat jika RUU perubahan (revisi UU ASN) mengatur dan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer," kata Bachtiar Najamudin.

"Tapi, tidak baik jika masih terdapat pasal yang melarang pemerintah melakukan rekrutmen tenaga honorer pasca ditetapkan RUU perubahan tersebut," sambung Wakil Ketua III DPD RI tersebut.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x