Honorer Wajib Tahu! Begini Rincian Gaji Tunjangan Tenaga Non ASN di 34 Provinsi, NTT Berapa?

- 7 Maret 2023, 09:12 WIB
Honorer Wajib Tahu! Begini Rincian Gaji Tunjangan Tenaga Non ASN di 34 Provinsi, NTT Berapa?
Honorer Wajib Tahu! Begini Rincian Gaji Tunjangan Tenaga Non ASN di 34 Provinsi, NTT Berapa? /jabarprov.go.id

Provinsi Riau

Untuk daerah Provinsi Riau, gaji tunjangan sebesar Rp 3.741.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.401.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

Kepulauan Riau

Adapun untuk wilayah Kepulauan Riau, gaji tunjangan tenaga honorer atau non ASN yakni Rp 3.984.000 (gaji honorer satpam atau sopir) dan Rp 3.622.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

Baca Juga: Honorer Diangkat Sesuai Prioritas, Pemerintah Siapkan 1 Juta Lebih Formasi untuk 2 Bidang Kerja Ini

Provinsi Jambi

Untuk Provinsi Jambi, diketahui gaji tunjangan tenaga honorer atau non ASN adalah Rp 3.389.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.081.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

Sumatera Selatan

Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, gaji tunjangan tenaga honorer atau non ASN adalah Rp 3.931.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.574.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

Provinsi Lampung

Di Provinsi Lampung, gaji tunjangan tenaga non ASN atau honorer yakni Rp 3.039.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.764.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

Baca Juga: KUR BRI Resmi Dibuka Hari Ini, DPR RI: Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Harus Merata di Seluruh Indonesia

Provinsi Bengkulu

Besaran gaji tunjangan tenaga honorer atau non ASN di Bengkulu adalah Rp 2.849.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.818.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

Bangka Belitung

Untuk Bangka Belitung, diketahui besaran gaji tunjangan tenaga non ASN atau honorer adalah Rp 4.200.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.818.000 (gaji pegawai honorer petugas kebersihan dan pramubakti).

Provinsi Banten

Sementara itu, di Banten, gaji tunjangan tenaga non ASN atau honorer yakni sebesar Rp 3.175.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.887.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: PMK Nomor 83/PMK.02/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x