Honorer Wajib Tahu! Begini Rincian Gaji Tunjangan Tenaga Non ASN di 34 Provinsi, NTT Berapa?

- 7 Maret 2023, 09:12 WIB
Honorer Wajib Tahu! Begini Rincian Gaji Tunjangan Tenaga Non ASN di 34 Provinsi, NTT Berapa?
Honorer Wajib Tahu! Begini Rincian Gaji Tunjangan Tenaga Non ASN di 34 Provinsi, NTT Berapa? /jabarprov.go.id

Nusa Tenggara Timur (NTT)

Sementara itu untuk wilayah atau Provinsi NTT, besaran gaji tunjangan tenaga honorer atau non ASN adalah Rp 2.531.000 bagi satpam atau sopir dan Rp 2.301.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.

Kalimantan Barat

Di Kalimantan Barat, besar gaji tunjangan tenaga honorer atau non ASN adalah Rp 3.117.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.834.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

Baca Juga: Potret Terbaru Caca Tengker Adik Nagita Slavina Bikin Salfok, Body Goals, Kapan Dietnya?

Kalimantan Tengah

Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, besar gaji tunjangan tenaga honorer atau non ASN yakni Rp 3.731.000 (gaji tenaga honorer satpam atau sopir) dan Rp 3.392.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

Kalimantan Selatan

Besar gaji tunjangan tenaga honorer atau non ASN di Kalimantan Selatan adalah Rp 3.753.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.412.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

Kalimantan Timur

Di Kalimantan Timur, besaran gaji tunjangan tenaga honorer atau non ASN yakni Rp 3.867.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.515.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

Baca Juga: Simulasi Tabel Angsuran KUR BRI 2023! Pelaku UMKM Bisa Dapat Rp50 Juta Tanpa Jaminan, Dibuka Mulai 6 Maret

Kalimantan Utara

Wilayah Provinsi Kalimantan Utara, gaji tunjangan tenaga honorer atau non ASN adalah Rp 4.191.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.810.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

Sulawesi Utara

Untuk Sulawesi Utara, Rp 4.239.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.854.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

Provinsi Gorontalo

Sementara itu bagi tenaga honorer atau non ASN yang bekerja di wilayah Gorontalo mendapat gaji tunjangan sebesar Rp 3.654.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.321.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: PMK Nomor 83/PMK.02/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x