Honorer Wajib Tahu! Begini Rincian Gaji Tunjangan Tenaga Non ASN di 34 Provinsi, NTT Berapa?

- 7 Maret 2023, 09:12 WIB
Honorer Wajib Tahu! Begini Rincian Gaji Tunjangan Tenaga Non ASN di 34 Provinsi, NTT Berapa?
Honorer Wajib Tahu! Begini Rincian Gaji Tunjangan Tenaga Non ASN di 34 Provinsi, NTT Berapa? /jabarprov.go.id

FLORES TERKINI- Terkait tenaga honorer 2023, Pemerintah dalam hal ini Menpan RB, Azwar Anas memastikan bahwa tidak ada PHK massal tenaga honorer atau non ASN di 2023.

Selain itu, Menpan RB juga mengungkapkan bahwa tenaga honorer atau non ASN bisa diangkat menjadi ASN, namun tidak seluruhnya (sesuai prioritas).

Lantas, berapa sebenarnya rincian gaji tunjangan tenaga honorer atau non ASN di Provinsi-provinsi di tanah air? Informasi ini pasti sangat penting.

Baca Juga: 293 Ribu Tenaga Honorer Guru Diangkat Jadi ASN, Komitmen Nadiem untuk Kesejahteraan Pendidik

Pasalnya, hal ini berkaitan dengan kesejahteraan para tenaga honorer atau non ASN yang keberadaannya selain sangat banyak, tapi juga penting dalam sektor pelayanan publik.

Merujuk pada regulasi pemerintah, dalam Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu Nomor 83 Tahun 2023 diketahui rincian gaji tunjangan tenaga honorer atau non ASN di Provinsi-provinsi di Indonesia adalah sebagai berikut, yakni:

Provinsi Aceh

Untuk wilayah Provinsi Aceh, diketahui rincian gaji tunjangan tenaga honorer atau non ASN yakni Rp 4. 020.000 untuk satpam atau sopir). Selain itu, untuk pertugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp 3.654.000.

Baca Juga: Honorer Kini Tarik Napas Lega, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Minta Menpan RB Segera Keluarkan Regulasi Terbaru

Sumatera Utara

Rincian gaji tunjangan tenaga honorer atau non ASN untuk satpam atau sopir yakni sebesar Rp 3.247.000. sementara itu, bagi petugas kebersihan dan pramubakti sebanyak Rp 2.952.000.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: PMK Nomor 83/PMK.02/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x