WARNAMEDIABALI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami aliran dana dari pengusaha ke pihak lain dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga melibatkan tersangka Hong Artha John Alfred.
Penyidik KPK hari ini telah menahan tersangka Hong Artha John Alfred, sebagai tersangka ke-12 yang telah ditahan.
Usai diperiksa beberapa waktu lalu, Hong Artha hanya memberikan keterangan singkat kepada wartawan dan hanya bisa pasrah atas penahanan terhadap dirinya. Dia menyerahkan penanganan kasusnya secara penuh kepada kuasa hukumnya.
Baca Juga: Pilkada Solo, Gibran: Tidak Wajib Pilih Saya
Dikutip dari RRI.co.id, Selasa (28/7/2020), Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil saksi-saksi, yang diduga mengetahui tentang suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2016.
Baca Juga: Ruang Praktek Siswa SMK Bina Utama Kendal Dilahap Sijago Merah
“Pemanggilan sifatnya masih dalam tahap pendalaman terhadap saksi-saksi. Memberi untuk kaitan apa, ini yang masih kita cari. Sekalipun kita belum mengetahui apakah sudah ada Justice Collaborator atau bagaimana, hal tersebut belum kita dalami", kata Karyoto di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/7/2020).
Baca Juga: Lenny, Kreasikan Kulit Ayam di Tengah Pandemi
Menurut Karyoto, sifatnya masih semacam informasi saja. Dimana informasi tersebut harus didalami dan dicari saksi-saksinya.
Baca Juga: Rp. 50,6 Miliar Untuk Fasilitasi Pelatnas Timnas U-19