Sementara itu, P2 adalah pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.
Sedangkan P3 adalah guru non ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan (dapodik).
Pelamar umum atau P4 adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Terhadap keadaan ini, bagi pelamar yang ingin menanyakan lebih lanjut dapat mengakses layanan bantuan Guru PPPK pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact atau nomor telepon 02150847721.
Daftar 3.043 pelamar P1 yang dibatalkan penempatannya dapat dilihat melalui Surat Edaran nomor 1199/B/GT.00.08/2023 yang dipublikasikan di laman resmi Kemendikbudristek.
Baca Juga: TERBARU! Lulusan Paket C Bisa Ikut SNBT 2023, Ini Tahapan Pendaftarannya Lengkap dengan Materi
Beberapa waktu sebelumnya, Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Alex Denni mengungkapkan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 akan segera dikeluarkan, paling lambat 10 Maret 2023.
“Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman (PPPK guru) tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan,” ungkap Alex, dikutip dari laman gurudikdas.kemdikbud.go.id.***