"Kita akan mengawal hingga eksekusi akhir November 2023," ungkap Guspardi yang ingin agar nasib tenaga honorer atau non ASN terutama soal status dan penggajiannya benar-benar harus diperhatikan secara serius.
"Bagaimana status tenaga honorer setelah 2023, hingga sumber dana penggajiannya. Hal ini penting supaya tidak ada satu pun tenaga honorer yang selama ini sudah bekerja untuk negara merasa dikhianati pemerintah," lanjut politisi PAN tersebut.
Baca Juga: HP Redmi 12C Xiaomi Indonesia Resmi Meluncur Hari Ini, Harga Murah dan Punya 3 Kelebihan Ini
Menpan RB memang telah menyatakan bahwa keberadaan tenaga honorer atau non ASN di 2023 tetap akan dipertahankan alias tidak ada pemberhentian besar-besaran.
Hal ini dikarenakan pemerintah menyadari bahwa keberadaan tenaga honorer atau non ASN sangat vital dalam optimalisasi pelayanan publik di seluruh penjuru daerah di tanah air.***