MARET INI! Seleksi PPPK Teknis di Kemenpan RB akan Dilaksanakan, Ini Jadwal dan Syaratnya

- 10 Maret 2023, 18:31 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /Antara Foto/Raisan Al Farisi

FLORES TERKINI – Maret ini, seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja teknis di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemen PAN-RB akan segera dilaksanakan.

Lalu, kapan jadwal pelaksanaan seleksi PPPK di Kemen PAN-RB dilakukan? Apa saja syarat yang harus diperhatikan bagi para pelamar? Berikut informasinya untuk Anda.

Berdasarkan keterangan tertulis di menpan.go.id, pelaksanaan seleksi PPPK untuk Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test atau CAT akan dilaksanakan pada tanggal 17, 20, dan 25 Maret 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja BRI Tanpa Pungut Biaya: Simak Syarat, Posisi dan Cara Pendaftaran Secara Online

Sementara itu, untuk Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan akan dilaksanakan pada tanggal 28-30 Maret 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/58/S.KP.01.00/2023 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.

Penting untuk diketahui! Peserta seleksi wajib membawa kelengkapan yang disyaratkan, yaitu Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: Update Banjir Bandang di Kabupaten Lahat: Diguyur Hujan, 2 Kecamatan Alami Longsor

Selain itu, para peserta seleksi juga wajib membawa KTP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tak hanya itu, peserta juga harus membawa alat tulis pribadi berupa pulpen dan pensil kayu.

Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan terdiri dari tes praktik kerja dan wawancara. Berbeda dari seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan dilakukan secara daring.

Sehingga, para peserta wajib menyiapkan ruangan sebagai tempat ujian, komputer/laptop berkamera, dan memiliki aplikasi Zoom.

“Pelanggaran terhadap ketentuan umum bagi seluruh peserta dalam Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses penilaian,” tegas surat pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB yang juga Ketua Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB T.A. 2022, Rini Widyantini.

Baca Juga: Tegas! Menpan RB Minta ASN Tidak Boleh Pamer Harta Kekayaan di Media Sosial, Ini Alasannya

Untuk diketahui, baru-baru ini Pemerintah dalam hal ini Menpan RB, Azwar Anas memastikan bahwa tidak akan ada PHK massal tenaga honorer atau non ASN di 2023.

Di samping itu, untuk tahun 2022 dan 2023, Pemerintah telah menyiapkan sebanyak 700 ribu formasi untuk dua bidang penting yakni Pendidikan dan Kesehatan.

Menpan RB, Azwar Anas berharap agar daerah segera bergerak cepat mengusulkan PPPK guna mengisi formasi yang sudah disiapkan Pemerintah di dua bidang prioritas tersebut.

Demikian informasi terbaru mengenai jadwal dan syarat seleksi PPPK teknis di Kemen PAN-RB.***

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x