Seleksi PPPK di Lingkup Kemenpan RB Resmi Dibuka! Catat Lokasi Seleksi, Tanggal, Syarat dan Larangannya

- 12 Maret 2023, 19:06 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /Instagram.com @guru_cantik/

Kemenpan RB menegaskan kepada para peserta PPPK Kemenpan RB untuk memakai pakaian yang telah diatur oleh Kemenpan RB dan ketentuan-ketentuan yang telah diatur sebagai berikut:

  • Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi sesuai dengan sesi ujian.
  • Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, BPPTKG: Terjadi Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspadai Abu Vulkanik

  1. Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak
  2. Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
  3. Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab) dan
  4. Sepatu berwarna hitam tertutup.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Meninggalnya Istri Moeldoko, Jokowi dan Iriana Sempat Mengunjunginya

  • Peserta seleksi wajib menggunakan masker.
  • Peserta seleksi membawa kelengkapan yang dipersyaratkan yaitu:
  1. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan
  3. Alat tulis pribadi (pulpen dan pensil kayu).

Baca Juga: TERKINI Sinopsis Ikatan 12 Maret 2023: Zara Mampus, Baron Bongkar Dalang Penculikan dan Penyekapan Aldebaran

  • Bagi peserta seleksi yang menggunakan masker, dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, peserta seleksi membuka masker agar panitia dapat melakukan verifikasi kecocokan wajah dengan identitas pelamar.

Sebagai catatan pada saat seleksi kompetensi PPPK Kemenpan RB dengan menggunakan CAT, ada beberapa hal peserta dilarang untuk membawa.

  1. Buku atau catatan lainnya;
  2. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;
  3. Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
  4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Demikian informasi seputar seleksi PPPK di linkungan Kemenpan RB beserta syarat hingga aturan yang perlu ditaati.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x