Ketua KPU RI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Sidang Etik Digelar Secara Tertutup Karena Alasan Ini

- 13 Maret 2023, 16:57 WIB
Ilustrasi dugaan pelecehan seksual oleh Ketua KPU RI.
Ilustrasi dugaan pelecehan seksual oleh Ketua KPU RI. /Pexels/Anete Lusina

FLORES TERKINI – Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.

Seperti diberitakan ANTARA, Hasyim Asy'ari telah diadukan oleh Hasnaeni dengan perkara Nomor: 39-PKE-DKPP/II/2023.

Terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU RI tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan menggelar sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Aditya Zoni Ungkap Alasan Irish Bella Belum Menjenguk Ammar Zoni Sebelumnya, Ternyata Karena Ini

Sekretaris DKPP Yudia Ramli, berdasarkan keterangan pada Senin, 13 Maret 2023, membeberkan bahwa pemeriksaan terhadap Hasyim terkait dengan dua perkara, yakni Nomor: 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.

"Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman, sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni. Pengadu kedua perkara ini mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari," kata Yudia.

Lebih lanjut, Yudia mengatakan bahwa sidang kode etik DKPP dilakukan secara tertutup. Adapun alasan sidang dilakukan tertutup yakni karena terkait kasus asusila.

Baca Juga: Memahami Makna dan Tujuan P5 dalam Kurikulum Merdeka, Ini 5 Kunci Sukses yang Wajib Diketahui Pendidik

"Sidang kode etik DKPP ini bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila," ungkap Yudia.

Seperti yang diungkapkan Yudia, perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, pengadu menduga Hasyim melakukan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Hasnaeni.

Sementara itu, terkait perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, pengadu menduga Hasyim Asy'ari melakukan pelecehan seksual dan mengancam Hasnaeni.

Baca Juga: Saingi Ketampanan Verrel Bramasta, Ini Sosok yang Berhasil Curi Perhatian Warganet, Jadi Idola Baru di Tiktok

DKPP diketahui telah memanggil seluruh pihak terkait untuk menindaklanjuti terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” lanjut Sekretaris DKPP tersebut.

Sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan anggota DKPP.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x