Pendataan Honorer Buruk hingga Revisi UU ASN Molor, DPR Sentil Jeleknya Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah

- 22 Maret 2023, 21:22 WIB
Pendataan Honorer Buruk hingga Revisi UU ASN Molor
Pendataan Honorer Buruk hingga Revisi UU ASN Molor /Flores Terkini/FOTO/DOK. DPR RI

Untuk diketahui, pembahasan mengenai revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terpaksa harus diperpanjang waktunya. Perpanjang waktu ini telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI.

"Acara selanjutnya permintaan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sampai dengan masa persidangan kelima yang akan datang, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: Alur Ikatan Cinta 23 Maret 2023: GAWAT! Jelang Sidang Banding, Aldebaran Jatuh Sakit Lagi, Nasib Reyna Gimana?

Hal tersebut, lanjut Puan, berdasarkan laporan pimpinan Komisi II DPR RI yang disampaikan pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada tanggal 14 Maret 2023, yang meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ASN nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sampai dengan masa persidangan kelima.

"Oleh karena itu, maka dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan Masa Sidang ke lima tahun sidang 2022-2023 yang akan datang, apakah dapat disetujui?" sebut Puan yang diiringi teriakan setuju dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam ruang Paripurna tersebut.

Baca Juga: Heboh Di Twitter, Alshad Ahmad Diam-Diam Pernah Menikah dengan Mantannya: Tanpa Sepengetahuan Tiara Andini?

Sementara itu, sebelumnya, Menpan RB, Azwar Anas secara tegas mengatakan bahwa pemerintah akan mencari opsi terbaik untuk menyelesaikan permasalah tenaga kerja honorer atau non ASN di 2023. Bahkan, Azwar memastikan bahwa tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN tahun ini.

Hal ini dikarenakan banyaknya tenaga honorer yang tersebar di seluruh pelosok daerah di tanah air ini. Terutama, peran para tenaga non ASN tersebut sangat penting dalam optimalisasi pelayanan publik. Meski demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan dengan kebijakan anggaran yang ada.***

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x