Dari laman yang sama, diketahui ada sejumlah jabatan penting yang pernah diembannya, yakni menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI (2000-2001), Menteri Kehakiman dan HAM (2001), Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (2002-2005), Rektor Universitas Islam Kadiri (2003-2006), Anggota DPR-RI, duduk Komisi III (2004-2006), Anggota DPR-RI, duduk Komisi I (2006-2007), Anggota DPR-RI, duduk di Komisi III (2007-2008), Wakil Ketua Badan Legislatif DPR-RI (2007-2008).
Selain itu, ia juga pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi RI pada periode 2008-2013 dan anggota Tim Konsultan Ahli Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum-HAM Republik Indonesia.
Apa yang Terjadi Jika Mahfud MD Menjadi Cawapres?
Sesuai dengan basic pendidikannya, Mahfud MD memiliki kelebihan dalam hal pemahaman proses hukum. Dengan ini, ia kerap mendorong penyelesaian berbagai kasus hukum di Tanah Air, terlebih jika kasus itu belum jelas penuntasannya. Kelebihan ini tentu bisa membantu capres yang bakal didampinginya, andai dipinang sebagai cawapres di Pilpres 2024 nanti.
Baca Juga: TEGAS! Mahfud MD Minta KPU Lawan Putusan Pemilu Ditunda ke 2025: Memicu Kontroversi
Hal itu diakui pula oleh Ketua Umum Himpunan Generasi Muda Madura (Higemura), Muhlis Ali. Bahwasanya, pengalaman Mahfud MD di bidang legislatif, yudikatif, dan eksekutif, dinilai akan membuatnya memiliki bekal yang cukup.
"Selain sudah memiliki pengalaman, yang bersangkutan juga dikenal bersih dan relatif diterima oleh semua golongan. Pak Mahfud juga merupakan tokoh Islam moderat yang pernah memimpin Korp Alumni HMI (Kahmi)," kata Muhlis Ali pada Sabtu, 24 Maret 2018 lalu, seperti diberitakan ANTARA.
Lebih lanjut Muhlis mengatakan, memilih pasangan dari unsur akademisi yang telah memiliki banyak pengalaman dinilainya akan lebih baik. “Karena tidak akan menimbulkan kecemburuan di antara partai koalisi pendukung Jokowi," ujarnya lagi.
Respon Mahfud MD Soal Menjadi Cawapres