Jelang Pelantikan 10 Penjabat Gubernur, ICW Keluarkan Sejumlah Rekomendasi untuk Mendagri, Begini Isinya

- 5 September 2023, 08:29 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. /Humas Setkab/Agung

Dokumen baru yang diberikan oleh Kemendagri, seperti Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, belum menjawab pokok permohonan ICW dan justru menghadirkan tiga permasalahan baru.

Baca Juga: Partai Gelora Pastikan Dukung Prabowo pada Pilpres 2024, Anis Matta: Man of The Moment

Pertama, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 baru diteken pada 4 April 2023, sehingga masih belum terjawab peraturan teknis apa yang digunakan oleh Kemendagri untuk melantik sedikitnya 103 pada tahun 2022 dan awal tahun 2023.

Kedua, aturan teknis yang diminta oleh ICW adalah aturan yang berbentuk Peraturan Pemerintah dan berumur di atas 2021 sebagaimana diperintahkan tindakan korektif oleh Ombudsman dan putusan Mahkamah Konstitusi. 

Ketiga, aturan teknis yang dirujuk dan diberikan salinannya oleh Kemendagri tidak memuat pasal-pasal yang dapat menjawab persoalan terkait akuntabilitas proses penunjukan dan mitigasi adanya konflik kepentingan ataupun rangkap jabatan dari penjabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Mendagri.

Baca Juga: Peringatan Dini! BMKG Minta Waspadai Potensi Gelombang Tinggi 2 Hari ke Depan, Termasuk di NTT

Berkaca dari luwesnya standar untuk calon kandidat penjabat yang dapat ditunjuk oleh Mendagri, besarnya kewenangan yang akan dimiliki penjabat, serta diskresi untuk memperluas kewenangan penjabat yang dapat diberikan oleh Mendagri, ICW memetakan salah satu risiko terbesar dari ratusan penjabat yang telah ditunjuk dan akan ditunjuk nanti ialah adanya intervensi untuk memasukkan individu-individu dari lingkaran pemerintahan pusat, khususnya loyalis pemerintah.

Berdasarkan pemetaan per 11 Agustus 2023, dari 118 penjabat kepala daerah yang telah dilantik, sedikitnya 15 individu memiliki afiliasi/latar belakang dengan Kemendagri.

Selain itu, setidaknya tujuh individu juga tersebar dengan afiliasi/latar belakang kementerian yang berbeda, antara lain: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Soal Dukungan ke Muhaimin Iskandar, PKS Menunggu Keputusan Dewan Syuro

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: Antikorupsi.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x