Jelang Pelantikan 10 Penjabat Gubernur, ICW Keluarkan Sejumlah Rekomendasi untuk Mendagri, Begini Isinya

- 5 September 2023, 08:29 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. /Humas Setkab/Agung

Ditambah lagi persoalan individu penjabat yang memiliki latar belakang militer ataupun perwira Polri yang sempat menjadi poin maladministrasi yang dituangkan dalam laporan Ombudsman.

Alih-alih menyelesaikan persoalan di atas, Kemendagri disinyalir akan mengulangi kesalahan dari proses penunjukan penjabat kepala daerah apabila melihat sepuluh individu yang akan dilantik pada hari Selasa (5 September 2023) sebagai Penjabat Gubernur.

Nama yang sudah terkonfirmasi dalam pemberitaan akan dilantik berdasarkan hasil keputusan tertutup Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai oleh Presiden Joko Widodo antara lain:

Baca Juga: SBY dan AHY ‘Diprank’ Anies Baswedan, Relawan Diminta untuk Ikhlas

  1. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey T Machmuddin untuk Jawa Barat
  2. Pol. (Purn) Nana Sudjana untuk Jawa Tengah
  3. Mayor Jenderal TNI (Purn) Hassanudin untuk Sumatera Utara
  4. Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum Irjen. Pol. Drs. Sang Made Mahendra Jaya untuk Bali
  5. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun untuk Papua
  6. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ayodhia Kalake untuk Nusa Tenggara Timur (NTT)
  7. Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi untuk Nusa Tenggara Barat (NTB)
  8. Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harrison Azroi untuk Kalimantan Barat
  9. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Komjen. Pol. Dr. (HC.) Andap Budhi Revianto untuk Sulawesi Tenggara
  10. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar Baharuddin untuk Sulawesi Selatan.

Baca Juga: DUH! Saat Lagi Mesra-mesranya, Anies Baswedan Malah ‘Selingkuhi’ AHY, Inilah Akibatnya!

Atas dasar argumentasi di atas, ICW mendesak Kemendagri dan pemerintah untuk membuka seluruh informasi terkait latar belakang sepuluh individu Penjabat Gubernur yang akan dilantik pada 5 September 2023 hari ini.

Kemendagri diminta segera menyerahkan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dan seluruh aturan teknis terkait pengisian posisi penjabat Kepala Daerah sebagai turunan dari Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam pertimbangan hakim di putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022 kepada ICW

Kemendagri juga diminta segera menyerahkan dokumen penjaringan calon penjabat, dokumen usulan dan saran yang diterima Kemendagri terkait kandidat penjabat, dokumen pertimbangan dalam sidang Tim Penilai Akhir calon PJ Kepala Daerah, serta dokumen rekam jejak dan latar belakang kandidat PJ Kepala daerah.

Selain itu, pemerintah diminta segera menyusun, mengesahkan, dan mengundangkan Peraturan Pemerintah terkait mekanisme pengangkatan penjabat yang berpijak pada nilai transparan, akuntabel, dan partisipatif.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: Antikorupsi.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x