Pertama, salinan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang dimohonkan ICW pada dasarnya diklaim bersifat menetapkan (beschikking) yang hanya ditujukan kepada pihak yang dituju dalam keputusan presiden tersebut dan pihak lain yang berkepentingan terkait dengan pelaksanaan keputusan presiden yang dimaksud.
Kedua, dikutip pula lampiran dari Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2016, yang pada pokoknya menyatakan bahwa keputusan presiden yang telah ditetapkan merupakan kategori akses terbatas dan rahasia dan hak aksesnya hanya dimiliki oleh penentu kebijakan, pelaksana kebijakan, pengawas, dan penegak hukum.
Ketiga, Kemendagri tetap menolak pemberian akses terhadap dokumen lainnya yang dimohonkan oleh ICW seperti dokumen penjaringan calon penjabat kepala daerah, usulan calon penjabat kepala daerah, pertimbangan sidang tim penilai akhir, serta rekam jejak dan latar belakang calon penjabat kepala daerah karena diargumentasikan termasuk dalam informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selebihnya, Kemendagri hanya memberikan sejumlah salinan fisik dokumen-dokumen yang sebetulnya sudah pernah diberikan sebelumnya kepada ICW pada tahapan sebelum sengketa informasi di KIP.
Dokumen baru yang diberikan adalah Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota; dan dokumen identifikasi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022 dan 2023 (sebelumnya Kemendagri hanya memberikan dokumen identifikasi untuk tahun 2023 dan 2024).
Pihak Kemendagri nampaknya tidak memahami implikasi dari putusan KIP yang dijatuhkan pada 27 Juli 2023 silam. Pada dasarnya, dengan tidak adanya upaya banding oleh Kemendagri maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Baca Juga: TEGAS! PBNU Nyatakan Tidak Mendukung Capres-Cawapres Tertentu di Pilpres 2024
Sehingga, sudah tidak ada ruang lagi bagi Kemendagri untuk berkilah dan menyampaikan argumen-argumen baru sebagai alasan pembenaran terhadap penutupan akses informasi yang sudah dinyatakan wajib dibuka oleh Majelis Komisioner KIP dalam putusannya.
Ditambah lagi, uji konsekuensi yang dilakukan oleh pihak Kemendagri untuk mengecualikan sejumlah informasi yang dimohonkan ICW telah dipatahkan pada saat persidangan dan dinyatakan tidak relevan dan tidak sepatutnya diterima.