Soal Kewenangan Sertifikat Halal, Cak Imin: Insyaallah, Kita akan Kembalikan ke MUI

- 4 Desember 2023, 07:44 WIB
Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1, Cak Imin.
Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1, Cak Imin. /ANTARA/Hendri Sukma Indrawan

FLORES TERKINI – Cawapres Nomor Urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merasa perlu untuk melakukan evaluasi total perihal kewenangan pemberian sertifikat halal terhadap segala jenis produk di Indonesia.

Hal itu dianggap perlu dilakukan agar pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Evaluasi dilakukan untuk kemudian melakukan kajian yang lebih mendalam soal kewenangan itu.

Karena, kata Cak Imin, hingga saat ini, wewenang pemberian sertifikat halal masih terkesan terpisah antara Majelis Ulama Indonesi (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga: Ngaku Punya Peta Pohon Industri, Prabowo Optimis Bawa Indonesia Jadi Negara Industri Besar

"Soal sertifikasi halal, saya setuju kita akan evaluasi total sehingga semuanya tidak tergesa-gesa di dalam mengambil keputusan," ujar Cak Imin saat berbicara dalam acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI di kawasan Ancol, Jakarta Utara, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Senin, 4 Desember 2023.

Menurut dia, apabila diberikan kepercayaan oleh rakyat untuk menjadi pemimpin di negara Indonesia maka pihaknya akan mengembalikan kewenangan sertifikasi halal ke MUI demi bisa menjaga independensinya.

"Insyaallah kita akan kembalikan ke MUI langsung sertifikasi halal ini sehingga independensinya lebih terjaga, dalam hal ini kita evaluasi apa yang sudah terjadi," kata Wakil Ketua DPR RI tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara TransTV Hari Ini Senin 4 Desember 2023: Nonton Film Layar Lebar Spider Man 2 dan Bus 657

Untuk diketahui, Cak Imin merupakan Calon Wakil Presiden (cawapres) Nomor Urut 1 yang akan mendampingi Anies Baswedan dalam kontestasi Pilpres 2024.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan berkompetisi dengan dua pasangan lainnya, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Nomor Urut 2), dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Nomor Urut 3).

Sebelumnya, KPU sudah menetapkan waktu serta jadwal pelaksanaan kampanye selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Selanjutnya, akan ada masa tenang selama tiga hari sejak tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah