FLORESTERKINI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Hanan Supangkat yang beralamat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, sejak Rabu, 6 Maret 2024 pukul 21.30 WIB.
Penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada pukul 21.30 WIB, petugas KPK yang berjumlah 12 orang tiba di lokasi dengan tiga mobil berwarna hitam. Mereka kemudian masuk ke dalam rumah Hanan Supangkat bernomor J12-2 dengan membawa serta dua buah koper.
Baca Juga: Kejari Sikka Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kasus Pidana Umum, Dari Narkotika hingga Handphone
Hingga pukul 22.30 WIB, petugas KPK masih belum keluar dari rumah Hanan. Sementara sejumlah petugas polisi berada di luar, menjaga ketat pagar rumah Hanan.
Pada pukul 23.45 WIB, mobil yang sebelumnya membawa para petugas KPK meninggalkan kediaman Hanan, lalu kembali lagi ke lokasi pada Kamis, 7 Maret 2024, pukul 00.33 WIB.
Tampak para petugas yang baru berdatangan itu memakai pakaian berwarna hitam dan satu orang lainnya memakai baju berwarna putih, sembari membawa serta dua buah koper tambahan dan dua unit alat penghitung uang.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Rabu 6 Maret 2024: Saksikan Dewi Perssik dan Saiful Jamil dalam Setan Budeg
Di lokasi, sejumlah petugas KPK memberhentikan mobil di depan pagar rumah Hanan Supangkat dan menurunkan koper berwarna abu-abu, lalu koper berwarna orens, diikuti oleh dua unit alat penghitung uang berwarna putih.